Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), saldo kas lainnya dan setara kas: a. dihapus dari Neraca Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; b. dicatat sebagai pengurang ekuitas pada LPE Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; c. dilaporkan dalam Neraca Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk; dan d. dicatat sebagai penambah ekuitas pada LPE Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (2) Penyelesaian kas lainnya dan setara kas milik pihak ketiga yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (3) Terhadap kas lainnya dan setara kas yang berasal dari hibah langsung, diserahterimakan kepada Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang akan melanjutkan kegiatan yang dibiayai dari hibah langsung dimaksud. (4) Serah terima saldo kas lainnya dan setara kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (5) Pengungkapan serah terima saldo kas lainnya dan setara kas secara memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi: a. Rincian saldo dan peruntukan kas lainnya dan setara kas yang diserahterimakan; b. Pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran kas lainnya dan setara kas; dan c. Informasi penting lainnya yang disyaratkan oleh PSAP.
Koreksi Anda