Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saldo kas lainnya dan setara kas pada Laporan Keuangan Penutup diserahterimakan kepada Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (2) Serah terima saldo kas lainnya dan setara kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu dokumen Berita Acara Serah Terima. (3) Salinan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Penanggung Jawab Proses Likuidasi dan/atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi; dan b. Pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran kas. (4) Serah terima saldo kas lainnya dan setara kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk. (5) Pengungkapan serah terima saldo kas lainnya dan setara kas secara memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi: a. Rincian saldo dan peruntukan kas lainnya dan setara kas yang diserahterimakan; b. Pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran kas lainnya dan setara kas; dan c. Informasi penting lainnya yang disyaratkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
Koreksi Anda