Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Sisa pagu DIPA/anggaran dalam Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dipindahkan.
(2) Pemindahan sisa pagu DIPA/anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
(3) Pemindahan sisa pagu DIPA/anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan hanya pada tahun berlakunya DIPA/anggaran tersebut.
(4) Proses pemindahan sisa pagu DIPA/anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai revisi anggaran.
(5) Berdasarkan DIPA revisi sebagai hasil dari proses pemindahan sisa pagu DIPA/anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk, melakukan penyesuaian pagu DIPA/anggaran yang disajikan dalam LRA.
Koreksi Anda
