Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Penyelesaian hak dan kewajiban setelah Laporan Keuangan Penutup meliputi:
a. Penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran; dan
b. Penyelesaian aset dan kewajiban yang terdiri atas:
1. Kas Lainnya dan Setara Kas;
2. Piutang dan Utang; dan
3. Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.
Koreksi Anda
