Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian hak dan kewajiban setelah Laporan Keuangan Penutup meliputi: a. Penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran; dan b. Penyelesaian aset dan kewajiban yang terdiri atas: 1. Kas Lainnya dan Setara Kas; 2. Piutang dan Utang; dan 3. Persediaan, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id