Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab UAPPA-W yang Ditunjuk untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (2) Penanggung jawab UAPPA-E1 yang Ditunjuk untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 yang dilikuidasi harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi lampiran laporan keuangan tingkat UAPPA-W dan UAPPA-E1. (4) Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Koreksi Anda