Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan Likuidasi yang disusunnya.
(2) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa Laporan Keuangan Likuidasi telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
