Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA yang di dalamnya termasuk Laporan Keuangan Entitas Akuntansi, UAPPA-W, dan UAPPA-E1 yang dilikuidasi.
(2) UAPB menyusun laporan barang tingkat UAPB yang di dalamnya termasuk laporan barang Entitas Akuntansi, UAPPB-W, dan UAPPB- E1 yang dilikuidasi.
Koreksi Anda
