Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA- E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1nya.
(2) UAPPB-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPB-E1nya.
Koreksi Anda
