Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA- E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1nya. (2) UAPPB-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPB-E1nya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id