Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPA menunjuk UAPPA-E1 lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan UAPPA-E1 yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) UAPB menunjuk UAPPB-E1 lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-E1 yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4). (3) UAPPA-W yang berada dibawah UAPPA-E1 yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPA-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) UAPPB-W yang berada dibawah UAPPB-E1 yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPB-E1 yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id