Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-Wnya. (2) UAPPB-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan barang tingkat UAPPB-Wnya.
Koreksi Anda