Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-Wnya.
(2) UAPPB-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan barang tingkat UAPPB-Wnya.
Koreksi Anda
