Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 menunjuk UAPPA-W lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (2) UAPPB-E1 menunjuk UAPPB-W lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4). (3) UAKPA yang berada dibawah UAPPA-W yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPA-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) UAKPB yang berada dibawah UAPPB-W yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPB-W yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id