Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan bulanan/semesteran/tahunan tingkat UAPPA-W pada Entitas Akuntansi pelaksana fungsi UAPPA-W yang dilikuidasi tetap disusun dan disampaikan kepada UAPPA-E1 sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat. (2) Jadwal penyampaian laporan keuangan tingkat UAPPA-W kepada UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Laporan keuangan bulanan disampaikan paling lambat tanggal 17 bulan berikutnya; b. Laporan keuangan semesteran disampaikan paling lambat tanggal 17 Juli tahun anggaran berjalan; dan c. Laporan keuangan tahunan disampaikan paling lambat tanggal 29 Januari tahun anggaran berikutnya. (3) Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya. (4) Laporan barang semester dan tahunan tingkat UAPPB-W pada Entitas Akuntansi pelaksana fungsi UAPPB-W yang dilikuidasi tetap disusun dan disampaikan kepada UAPPB-E1 sesuai jadwal penyampaian laporan barang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai penatausahaan BMN. (5) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id