Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi Entitas Akuntansi.
(2) Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi Entitas Pelaporan.
(3) Setelah melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi Entitas Akuntansi kepada:
a. Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
b. Penanggung jawab UAPPA-W dan UAPPB-W Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c. Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
d. Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
e. Direktur Jenderal Anggaran; dan
f. Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Setelah melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi Entitas Pelaporan kepada:
a. Pemimpin Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk;
b. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
c. Direktur Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat BMN;
d. Direktur Jenderal Anggaran; dan
e. Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda
