Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 meliputi: a. LRA; b. LPE; c. Neraca Likuidasi; dan d. CaLK. (2) Dalam hal Likuidasi Entitas Akuntansi, Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. LBKP Likuidasi yang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan b. Catatan Ringkas Barang. (3) Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. LBP Likuidasi yang telah direkonsiliasi dengan DJKN; dan b. Catatan Ringkas Barang. (4) Neraca Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus menunjukkan saldo nihil. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, serta ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat informasi paling sedikit mengenai: a. latar belakang pelaksanaan Likuidasi; b. dasar hukum pelaksanaan Likuidasi; dan c. tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi. (7) CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan Berita Acara Serah Terima atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 21 ayat (2).
Koreksi Anda