Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun berdasarkan:
a. Laporan Keuangan Penutup; dan
b. Tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban.
(2) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Laporan Keuangan Penutup.
Koreksi Anda
