Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Setelah melaksanakan penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran, aset, dan kewajiban Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, Penanggung Jawab Proses Likuidasi, atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyusun Laporan Keuangan Likuidasi.
(2) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
(3) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
(4) Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Likuidasi merupakan gabungan dari Laporan Keuangan Likuidasi seluruh Entitas Akuntansi yang berada di bawahnya.
Koreksi Anda
