Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Selain menyusun laporan keuangan dan laporan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Kinerja.
(2) Tata cara penyusunan Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan mengenai pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
