Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
ayat (8) huruf a, dan proses penyelesaian aset.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) atau oleh Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2).
Koreksi Anda
