Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Sejak penyusunan Laporan Keuangan Penutup sampai dengan diterbitkannya Laporan Keuangan Likuidasi, Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan:
a. Laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran/ tahunan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat; dan
b. Laporan barang semester/tahunan sesuai peraturan perundang- undangan mengenai penatausahaan BMN.
(2) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan proses penyelesaian sisa pagu DIPA/anggaran serta proses penyelesaian aset dan kewajiban.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada LBKP/LBP Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) huruf a,
Koreksi Anda
