Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyampaikan Laporan Keuangan Penutup setelah dilakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) kepada:
a. Penanggung Jawab Proses Likuidasi dan/atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b. Pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
c. Kepala KPPN mitra kerja;
d. Kepala KPKNL mitra kerja;dan
e. Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Penutup disampaikan oleh:
a. seluruh Entitas Akuntansi di bawahnya kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d; dan
b. Entitas Pelaporan kepada:
1. Penanggung Jawab Proses Likuidasi dan/atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
2. Pemimpin Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk;
3. Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
4. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat BMN;
dan
5. Badan Pemeriksa Keuangan.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak penyelesaian transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(4) Penyampaian Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak penyelesaian transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
(5) Perubahan terhadap batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
