Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Neraca Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf d menjadi dasar penyelesaian aset dan kewajiban serta penyusunan Neraca Likuidasi.
(2) LRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a tidak boleh mengalami perubahan setelah dilakukan penutupan.
(3) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dalam hal perubahan tersebut terjadi sebagai akibat dari pemindahan sisa pagu anggaran yang belum terealisasi.
(4) LO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf b tidak boleh mengalami perubahan setelah dilakukan penutupan.
(5) Setelah Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disusun, seluruh transaksi yang berdampak pada perubahan saldo dalam LRA dan/atau LO selain akibat pemindahan sisa pagu anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diselesaikan dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk dan dibukukan oleh Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk.
(6) CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(6) huruf e menyajikan informasi penting terkait Likuidasi Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan, yang antara lain meliputi dasar hukum pelaksanaan likuidasi dan rencana tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d serta Pasal 11 ayat (7) huruf a dan ayat
(8) huruf a disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
