Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Keuangan Penutup setelah terselesaikannya seluruh transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (2) Dalam hal Likuidasi dilakukan terhadap Entitas Pelaporan, Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari Laporan Keuangan Penutup seluruh Entitas Akuntansi di bawahnya. (3) Entitas Akuntansi yang dilikuidasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Penutup. (4) Dalam hal Likuidasi Entitas Pelaporan, rekonsiliasi dilakukan oleh seluruh Entitas Akuntansi yang berada di bawah Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, dengan KPPN mitra kerjanya. (5) Apabila Likuidasi Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan dilakukan pada akhir tahun anggaran, Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sama dengan Laporan Keuangan Tahunan. (6) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. LO; c. LPE; d. Neraca Penutup; dan e. CaLK. (7) Laporan Keuangan Penutup yang disusun oleh Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dilampiri dengan: a. LBKP Penutup yang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan b. Catatan Ringkas Barang. (8) Laporan Keuangan Penutup yang disusun oleh Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dilampiri dengan: a. LBP Penutup yang telah direkonsiliasi dengan DJKN; dan b. Catatan Ringkas Barang. (9) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh pemimpin Entitas Akuntansi atau pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi. (10) LBKP/LBP Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan ayat (8) huruf a disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh KPB/PB Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
Koreksi Anda