Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian hak dan kewajiban sebelum Laporan Keuangan Penutup adalah penyelesaian atas transaksi-transaksi terakhir meliputi:
a. Saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan;
b. Saldo kas pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran selain saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan saldo kas yang berasal dari hibah; dan
c. Pembayaran gaji induk bulan berikutnya.
(2) Entitas Akuntansi yang dilikuidasi atau Entitas Akuntansi di bawah Entitas Pelaporan yang dilikuidasi harus menyelesaikan transaksi- transaksi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelesaian transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi menyusun Laporan Keuangan Penutup.
(4) Penyelesaian saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN.
(5) Atas penyelesaian saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Entitas Akuntansi yang dilikuidasi selanjutnya menghapus saldo Uang Persediaan dan/atau Tambahan Uang Persediaan dari Neraca.
(6) Penyelesaian saldo kas pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN.
(7) Atas penyelesaian saldo kas pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Entitas Akuntansi yang dilikuidasi selanjutnya menghapus saldo kas pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran dari Neraca.
(8) Penyelesaian pembayaran gaji induk bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyusun dan mengajukan SPM Gaji Induk ke KPPN mitra kerjanya.
(9) Penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan paling lambat pada tanggal penerbitan SP2D Gaji Induk bulan berikutnya.
(10) Dalam hal Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dilikuidasi pada akhir tahun anggaran, batas waktu penyelesaian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai langkah- langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
