Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1), ayat
(2), ayat
(3), dan ayat
(5) atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk tim likuidasi.
(2) Ketua tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
Koreksi Anda
