Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) dapat membentuk tim likuidasi. (2) Ketua tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penanggung Jawab Proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
Koreksi Anda