Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat menunjuk Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4).
(2) Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dapat menunjuk Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6).
(3) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) ditetapkan dalam Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
(4) Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b. nama dan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
c. dasar hukum dan latar belakang pelaksanaan likuidasi terhadap Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan;
d. tanggal mulai dilaksanakan proses likuidasi;
e. tugas-tugas Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
f. satu/beberapa Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagai penerima aset dan/atau kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal terdapat penyerahan aset dan/atau kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
g. satu/beberapa Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk sebagai penerima aset dan/atau kewajiban Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, dalam hal terdapat penyerahan aset dan/atau kewajiban Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
h. satu/beberapa Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagai penerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal likuidasi Entitas Akuntansi; dan
i. satu/beberapa Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk sebagai penerima sisa pagu anggaran Entitas Pelaporan yang dilikuidasi, dalam hal likuidasi Entitas Pelaporan.
(5) Dalam hal likuidasi Entitas Akuntansi, pejabat yang ditunjuk menjadi Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; atau
b. Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(6) Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf f dan huruf h dapat berupa Entitas Akuntansi yang memiliki tingkat eselon yang sederajat, di bawahnya, atau di atasnya.
(7) Dalam hal Likuidasi Entitas Akuntansi, Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b. Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c. Pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
d. Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
e. Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
f. Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
dan
g. Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(8) Dalam hal likuidasi Entitas Pelaporan, Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b. Pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
c. Pemimpin Entitas Pelaporan Yang Ditunjuk;
d. Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
e. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara c.q. Direktorat BMN.
Koreksi Anda
