Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
(2) Penanggung jawab UAPPA-E1 yang mengalokasikan dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi penerima dana Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan.
(3) Pemimpin Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi UBL Satker yang dilikuidasi menjadi Penanggung Jawab Proses Likuidasi UBL Satker.
(4) Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memastikan pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Penutup tepat pada waktunya;
b. memastikan pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Penutup sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan;
c. MENETAPKAN Entitas Akuntansi yang Ditunjuk untuk menerima sisa pagu DIPA, aset, dan kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
d. memproses dan menerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal Entitas Akuntansi Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga ditetapkan sebagai Entitas Akuntansi yang Ditunjuk;
e. menyelesaikan saldo kas, piutang, dan kewajiban pada Laporan Keuangan Penutup, bersama-sama dengan pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
f. menyelesaikan saldo BMN pada LBKP Penutup, bersama-sama dengan KPB Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
g. menerima dan mencatat saldo aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dalam laporan keuangannya, dalam hal entitas Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga ditetapkan sebagai Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
h. menyusun, menandatangani, dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi; dan
i. melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Likuidasi sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Penanggung Jawab Proses Likuidasi Entitas Pelaporan ditunjuk oleh pejabat yang melakukan Likuidasi Entitas Pelaporan.
(6) Penanggung Jawab Proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memastikan pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Penutup tepat pada waktunya;
b. memastikan pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Penutup sesuai dengan rekomendasi BPK;
c. MENETAPKAN Entitas Pelaporan yang Ditunjuk untuk menerima sisa pagu anggaran, aset, dan kewajiban dari Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
d. menyelesaikan saldo kas, piutang, dan kewajiban pada Laporan Keuangan Penutup, bersama-sama dengan pemimpin Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
e. menyelesaikan saldo BMN pada LBP Penutup, bersama-sama dengan PB Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
f. menyusun, menandatangani, dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi; dan
g. melakukan koreksi atas Laporan Keuangan Likuidasi sesuai dengan rekomendasi BPK.
(7) Penanggung Jawab Proses Likuidasi berkoordinasi dengan APIP untuk memastikan bahwa tahapan likuidasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
