Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Tahapan likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Penetapan Penanggung Jawab Proses Likuidasi;
b. Penyelesaian hak dan kewajiban sebelum Laporan Keuangan Penutup;
c. Penyusunan Laporan Keuangan Penutup;
d. Penyelesaian hak dan kewajiban setelah Laporan Keuangan Penutup;
dan
e. Penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi.
Koreksi Anda
