Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan meliputi kegiatan sebagai berikut: a. Penetapan Penanggung Jawab Proses Likuidasi; b. Penyelesaian hak dan kewajiban sebelum Laporan Keuangan Penutup; c. Penyusunan Laporan Keuangan Penutup; d. Penyelesaian hak dan kewajiban setelah Laporan Keuangan Penutup; dan e. Penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id