Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Identitas Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan:
a. pemutakhiran sistem; dan/atau
b. pergeseran atau perubahan alur pelaporan keuangan secara berjenjang dalam satu Entitas Pelaporan.
(2) Perubahan Identitas Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Entitas Pelaporan yang disebabkan karena pemutakhiran sistem.
Koreksi Anda
