Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena penggabungan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 dapat berasal dari penggabungan beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menjadi satu Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dengan: a. menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru; atau b. menggunakan salah satu Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang digabung. (2) Perubahan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang disebabkan karena pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dapat berasal dari pemecahan satu Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menjadi beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan dengan: a. satu atau beberapa Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru dan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dipecah masih digunakan; atau b. seluruh Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan baru. (3) Pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang tidak menghilangkan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan tersebut, tidak diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi. (4) Pemecahan Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang menghilangkan Identitas Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan tersebut, diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi atau Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
Koreksi Anda