Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Penyelesaian hak dan kewajiban Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi;
b. Penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; dan
c. Penyusunan Laporan Kinerja bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
Koreksi Anda
