Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Penyelesaian hak dan kewajiban Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; b. Penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi; dan c. Penyusunan Laporan Kinerja bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang dilikuidasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 272-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id