Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB, dilarang: a. memasukkan barang selain: 1) untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau 2) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3); b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor; dan/atau c. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB.
Koreksi Anda