Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB dan/atau PDPLB, dilarang:
a. memasukkan barang selain:
1) untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2); dan/atau 2) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) dan ayat (3);
b. memasukkan barang yang dilarang untuk diimpor atau diekspor; dan/atau
c. mengeluarkan barang dengan tujuan yang berbeda dengan tujuan yang tercantum dalam izin PLB.
Koreksi Anda
