Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
Pengusaha PLB dan PDPLB wajib:
a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Pengusaha Pusat Logistik Berikat atau PDPLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
b. mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB;
c. menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE);
d. melakukan pencatatan secara realtime dan online pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB;
e. memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online
serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang;
f. memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dalam hal jenis barang yang ditimbun berupa Barang Kena Cukai (BKC);
g. melakukan pencacahan (stock opname) terhadap barang- barang yang ditimbun di PLB, bersama dengan Pejabat Bea dan Cukai dari Kantor Pabean yang mengawasi, paling sedikit 1 (satu) kali pencacahan (stock opname) dalam kurun waktu 1 (satu) tahun;
h. menyimpan dan menatausahakan barang yang ditimbun di dalam PLB secara tertib, yang dapat diketahui jenis, spesifikasi, jumlah pemasukan dan pengeluaran sediaan barang secara sistematis, serta posisinya apabila dilakukan pencacahan (stock opname);
i. menyimpan dan memelihara dengan baik buku dan catatan serta dokumen yang berkaitan dengan kegiatan usahanya dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun;
j. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA;
k. mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB;
l. memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
m. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
