Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara PLB wajib: a. memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara PLB pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum; b. menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan; c. menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pemeriksaan fisik, seperti forklift, timbangan digital, atau alat sejenisnya; d. menyediakan sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan pertukaran data secara elektronik untuk Pengusaha PLB atau PDPLB yang diawasi oleh Kantor Pabean yang menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE); e. mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB; f. melakukan pencatatan secara realtime dan online pada Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) atas pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke PLB; g. memasang Closed Circuit Television (CCTV) yang bisa diakses dari Kantor Pabean secara realtime dan online serta memiliki data rekaman paling singkat 7 (tujuh) hari sebelumnya, yang dapat memberikan gambaran mengenai pemasukan dan pengeluaran barang; h. menyelenggarakan pembukuan berdasarkan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum di INDONESIA; i. mengajukan perubahan (update) data dalam hal terdapat data yang berubah terkait perizinan PLB; j. memberikan akses terhadap data dan dokumen seluruh kegiatan PLB yang dibutuhkan dalam rangka pemeriksaan pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan k. menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan PLB apabila dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id