Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terhadap kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9) secara lazim menghasilkan barang campuran yang mengandung kandungan barang impor dan barang asal tempat lain dalam daerah pabean, atas barang dimaksud dapat dikeluarkan dari PLB dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2). (2) Dalam hal barang campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, atas barang dimaksud dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI dengan ketentuan sebagai berikut: a. bea masuk dan PDRI dihitung berdasarkan persentase nilai kandungan barang impor yang terkandung pada barang campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. bea masuk berdasarkan nilai pabean, klasifikasi, dan pembebanan yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB; c. cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku; dan/atau d. PDRI berdasarkan: 1. tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; dan 2. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB. (3) Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai. (4) Atas barang kandungan asal tempat lain dalam daerah pabean yang terkandung pada barang campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikeluarkan kembali ke tempat lain dalam daerah pabean dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku berdasarkan persentase nilai kandungan barang asal tempat lain dalam daerah pabean tersebut.
Koreksi Anda