Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean untuk ditimbun di PLB:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk;
b. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
c. tidak dipungut PDRI;
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk barang untuk keperluan pengusahaan PLB.
(3) Barang modal untuk konstruksi PLB, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan/atau perluasan PLB, peralatan kantor, dan barang untuk dikonsumsi di PLB yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke PLB dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Barang yang dimasukkan dari PLB lainnya ke PLB:
a. diberikan penangguhan Bea Masuk;
b. tidak dipungut PDRI;
c. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
(5) Barang yang dimasukkan dari TPB selain PLB ke PLB, berupa:
a. barang asal luar daerah pabean:
1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
2. tidak dipungut PDRI;
3. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
(6) Barang yang dimasukkan dari KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan, ke PLB, berupa:
a. barang asal luar daerah pabean:
1. diberikan penangguhan Bea Masuk;
2. tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor;
3. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
4. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas barang Mewah (PPnBM).
b. barang asal tempat lain dalam daerah pabean, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
(7) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
(8) Barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke PLB yang ditujukan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dan/atau untuk mendukung kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9), tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
(9) Barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean oleh pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan ke PLB yang ditujukan untuk tujuan khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3):
a. diberikan penangguhan Bea Masuk;
b. tidak dipungut PDRI;
c. diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
d. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
(10) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai:
a. dilunasi Bea Masuk;
b. dipungut PDRI; dan/atau
c. dilunasi cukainya untuk Barang Kena Cukai.
(11) Pengeluaran barang asal luar daerah pabean yang dikeluarkan dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) merupakan impor untuk dipakai yang menjadi objek pemungutan PDRI, dan tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah penyerahan dalam negeri (PPnBM).
(12) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), ayat (5), atau ayat (6) asal luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan kepada pihak yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(13) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan kembali ke tempat lain dalam daerah pabean diberlakukan ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(14) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan/atau ayat
(9) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di PLB yang bersangkutan.
Koreksi Anda
