Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha PLB atau PDPLB dapat memasukkan dan mengeluarkan barang contoh yang diimpor secara khusus sebagai contoh atau prototype untuk mendukung industri di dalam daerah pabean.
(2) Barang contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau untuk pengembangan produk baru;
b. dengan jumlah, jenis, merek, model, dan tipe yang wajar dan lazim berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean;
c. bukan merupakan barang untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; dan
d. tidak untuk dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda
