Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha PLB atau PDPLB dapat melakukan pemusnahan atas barang yang ditimbun di PLB dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap barang yang busuk dan/atau barang kadaluarsa.
(3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara pemusnahan.
Koreksi Anda
