Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf g, dan huruf h dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI. (2) Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan: a. Bea Masuk berdasarkan nilai pabean, klasifikasi, dan pembebanan yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB; b. Cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku; dan/atau c. PDRI berdasarkan : 1. tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; dan 2. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB. (3) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dikeluarkan dari dalam PLB ditambah Bea Masuk dan/atau Cukai. (4) Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id