Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran barang dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf g, dan huruf h dikenakan Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI.
(2) Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan ketentuan:
a. Bea Masuk berdasarkan nilai pabean, klasifikasi, dan pembebanan yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB;
b. Cukai berdasarkan ketentuan cukai yang berlaku;
dan/atau
c. PDRI berdasarkan :
1. tarif pada saat Pemberitahuan Pabean Impor didaftarkan; dan
2. nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dikeluarkan dari PLB.
(3) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dikeluarkan dari dalam PLB ditambah Bea Masuk dan/atau Cukai.
(4) Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) untuk menghitung Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Koreksi Anda
