Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk: a. mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat, KEK, Kawasan Bebas, atau kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan; b. mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean; c. dimasukkan ke TPB lainnya; d. diekspor; e. mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas pembebasan Bea Masuk, keringanan Bea Masuk, dan/atau pengembalian Bea Masuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan; f. mendukung kegiatan industri yang mendapat fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah; g. mendukung kegiatan distribusi dan ketersediaan barang-barang tertentu di dalam negeri; dan/atau h. mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM) di tempat lain dalam daerah pabean. (2) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang ditimbun di PLB dapat dikeluarkan untuk tujuan diekspor dan/atau tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e. (3) Tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain untuk: a. operasional minyak dan/atau gas bumi; b. operasional pertambangan; c. kegiatan industri tertentu; d. dipamerkan; e. dilelang; f. mendukung kegiatan Industri Kecil Menengah (IKM); dan/atau g. tujuan lainnya menurut kelaziman atau situasi bisnis, berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (4) Atas pengeluaran barang dengan tujuan ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor. (5) Atas pengeluaran barang asal luar daerah pabean dengan tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan berlaku ketentuan kepabeanan di bidang impor.
Koreksi Anda