Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dapat dilakukan hanya terhadap:
a. barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB;
b. barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9);
c. barang yang berasal dari perusahaan Industri Kecil Menengah (IKM);
d. barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor; dan/atau
e. barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda
