Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dapat dilakukan hanya terhadap: a. barang untuk mendukung barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB; b. barang yang secara lazim dibutuhkan untuk mendukung kegiatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9); c. barang yang berasal dari perusahaan Industri Kecil Menengah (IKM); d. barang untuk tujuan ekspor dalam rangka konsolidasi ekspor atau penyediaan barang ekspor; dan/atau e. barang untuk tujuan khusus di tempat lain dalam daerah pabean.
Koreksi Anda