Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang yang dimasukkan ke PLB wajib dilakukan pembongkaran (stripping) dari peti kemas.
(2) Kewajiban pembongkaran (stripping) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap:
a. barang cair, gas, atau sejenisnya; dan/atau
b. barang lain berdasarkan persetujuan Kepala Kantor Pabean dengan mempertimbangkan profil risiko perusahaan.
Koreksi Anda
