Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke PLB dapat dilakukan dari:
a. luar Daerah Pabean;
b. TPB lainnya;
c. tempat lain dalam daerah pabean;
d. KEK;
e. Kawasan Bebas; dan/atau
f. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
