Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemasukan barang ke PLB dapat dilakukan dari: a. luar Daerah Pabean; b. TPB lainnya; c. tempat lain dalam daerah pabean; d. KEK; e. Kawasan Bebas; dan/atau f. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda