Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk melakukan kegiatan monitoring terhadap Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB, secara periodik berdasarkan manajemen risiko paling kurang 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan pada setiap akhir tahun buku. (2) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui: a. kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kegiatan operasional PLB; dan b. perkembangan bisnis atau profil perusahaan tahun terakhir, yang memuat paling kurang: 1. jumlah nilai investasi dibandingkan dengan perkiraan investasi awal atau investasi tahun sebelumnya; 2. jumlah tenaga kerja dibandingkan dengan perkiraan tenaga kerja awal atau tenaga kerja tahun sebelumnya; 3. nilai dan volume impor dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun sebelumnya; 4. nilai dan volume ekspor dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun sebelumnya; 5. data perpajakan dibandingkan dengan tahun sebelumnya; 6. daftar jenis barang yang ditimbun dan volume penimbunan dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun sebelumnya; dan 7. daftar pemasok (supplier) dan pembeli (buyer) dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun sebelumnya.
Koreksi Anda