Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk melakukan kegiatan monitoring terhadap Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB, secara periodik berdasarkan manajemen risiko paling kurang 1 (satu) tahun sekali yang dilakukan pada setiap akhir tahun buku.
(2) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui:
a. kepatuhan terhadap pemenuhan persyaratan dan kegiatan operasional PLB; dan
b. perkembangan bisnis atau profil perusahaan tahun terakhir, yang memuat paling kurang:
1. jumlah nilai investasi dibandingkan dengan perkiraan investasi awal atau investasi tahun sebelumnya;
2. jumlah tenaga kerja dibandingkan dengan perkiraan tenaga kerja awal atau tenaga kerja tahun sebelumnya;
3. nilai dan volume impor dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun sebelumnya;
4. nilai dan volume ekspor dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun sebelumnya;
5. data perpajakan dibandingkan dengan tahun sebelumnya;
6. daftar jenis barang yang ditimbun dan volume penimbunan dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun sebelumnya; dan
7. daftar pemasok (supplier) dan pembeli (buyer) dibandingkan dengan perkiraan awal atau tahun sebelumnya.
Koreksi Anda
