Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, atau PDPLB dapat mengajukan permohonan perubahan data izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat, Pengusaha PLB, atau PDPLB kepada Direktur Jenderal melalui Sistem Komputer Pelayanan Pusat Logistik Berikat. (2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual, dalam hal: a. Kantor Pabean belum menerapkan Sistem Komputer Pelayanan PLB; b. penerapan Sistem Komputer Pelayanan PLB belum dapat dilakukan; atau c. keadaan kahar.
Koreksi Anda