Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
Jangka waktu izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB berlaku untuk waktu yang tidak terbatas sampai dengan:
a. izin usaha sudah tidak berlaku lagi;
b. bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi sudah tidak berlaku lagi; dan/atau
c. izin Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB dicabut.
Koreksi Anda
