Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Penyelenggara PLB, penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, serta Pemberian izin PDPLB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan Pusat Logistik Berikat.
(2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dan penolakan permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Penyelenggara PLB, penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, serta Pemberian izin PDPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 kepada Pejabat yang membidangi TPB.
Koreksi Anda
