Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Penyelenggara PLB, penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, serta Pemberian izin PDPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 dapat dilakukan melalui Sistem Komputer Pelayanan Pusat Logistik Berikat. (2) Direktur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan dan penolakan permohonan penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Penyelenggara PLB, penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, serta Pemberian izin PDPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 kepada Pejabat yang membidangi TPB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Pasal.id