Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan izin PDPLB, pihak yang akan menjadi PDPLB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a. memiliki Sistem Pengendalian Internal yang baik dan mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB;
b. memiliki kontrak penguasaan tempat, bangunan, atau kawasan dengan Penyelenggara PLB dan letak/denah yang akan diusahakan oleh PDPLB;
c. memiliki surat izin usaha atau sejenisnya;
d. telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
e. tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai;
f. memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling kurang mengenai perkiraan investasi, daftar
jenis barang yang ditimbun, perkiraan volume penimbunan per tahun, daftar calon pemasok (supplier), daftar calon pembeli (buyer) disertai status perusahaan industri atau sejenisnya, dan jumlah tenaga kerja;
g. mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilakukan di PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(9); dan
h. mendapat rekomendasi dari Penyelenggara PLB.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
a. berita acara pemeriksaan lokasi; dan
b. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
(4) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memaparkan proses bisnis perusahaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
(5) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin sebagai PDPLB.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.
Koreksi Anda
