Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB, pihak yang akan menjadi Penyelenggara PLB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria dan persyaratan:
a. memiliki Sistem Pengendalian Internal yang baik dan mendayagunakan Sistem Informasi Persediaan Berbasis Komputer (IT Inventory) dalam pengelolaan barang pada PLB;
b. merupakan perusahaan:
1. yang telah ditetapkan sebagai perusahaan peserta Authorized Economic Operator (AEO) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
2. yang terdaftar di Bursa Efek INDONESIA (terbuka);
3. Badan Usaha Milik Negara; atau
4. yang memiliki luas lokasi tanah dan/atau bangunan paling kurang 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi), kecuali untuk jenis barang yang ditimbun dalam tangki penimbunan;
c. memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas dan luas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan PLB;
d. memiliki surat izin tempat usaha atau izin lokasi, dokumen lingkungan hidup atau dokumen sejenis yang dipersamakan, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
e. telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan;
f. tidak memiliki tunggakan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai;
g. memiliki proses bisnis yang jelas yang dibuktikan dengan profil perusahaan yang memuat informasi paling kurang mengenai perkiraan investasi dan jumlah tenaga kerja; dan
h. mencantumkan jenis kegiatan yang akan dilakukan di PLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(9).
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
a. berita acara pemeriksaan lokasi; dan
b. rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
(4) Pihak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memaparkan proses bisnis perusahaan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk.
(5) Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
(6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai PLB dan izin Penyelenggara PLB.
(7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Koreksi Anda
