Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
Penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Penyelenggara PLB, penetapan tempat sebagai PLB dan pemberian izin Pengusaha PLB, serta Pemberian izin PDPLB ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
