Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 271-pmk-06-2015 Tahun 2015 tentang PUSAT LOGISTIK BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Bangunan, tempat, atau kawasan yang akan menjadi PLB harus memenuhi persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. terletak di lokasi yang dapat dilalui oleh sarana pengangkut peti kemas dan/atau sarana pengangkut lainnya;
b. mempunyai batas-batas dan luas yang jelas;
c. mempunyai tempat untuk pemeriksaan fisik atas barang impor dan/atau barang ekspor;
d. mempunyai tempat untuk melakukan penimbunan, pemuatan, pembongkaran, pemasukan, dan pengeluaran barang ke dan dari luar daerah pabean atau tempat lain dalam daerah pabean;
e. mempunyai tempat atau area transit untuk barang yang telah didaftarkan pemberitahuan pabeannya sebelum dilakukan pengeluaran barang, kecuali dalam hal calon PLB akan menimbun barang yang mempunyai karakteristik tertentu berupa barang cair, gas, atau sejenisnya; dan
f. mempunyai tata letak dan batas yang jelas untuk melakukan setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (9).
(2) Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak
pidana kepabeanan, cukai dan/atau perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara PLB, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Koreksi Anda
